Apa yang Harus Dilakukan Ketika Barang Anda Terjebak di Pabean Indonesia?
Peraturan impor Indonesia sering berubah, sehingga tidak jarang bahwa perusahaan asing menemukan produk mereka terjebak di pabean Indonesia atau Bea Cukai.
Alasan Utama Mengapa Barang Anda Terjebak di Pabean Indonesia
Salah satu alasan utama mengapa barang terjebak dalam custom pabean karena penerima barang Anda tidak memiliki izin impor atau dokumen pendukung yang diperlukan. Beberapa produk memerlukan kertas lebih lanjut selain lisensi.
Alasan lain mengapa produk Anda mungkin terjebak adalah ketika ada saluran inspeksi merah di bea cukai. Ini adalah pemeriksaan pabean yang akan dilakukan secara selektif.
Ini berarti bahwa selain verifikasi dokumen kiriman Anda akan diperiksa secara fisik juga, item dengan item.
Penerbangan / shipment via cargo, rentan resiko tertahan di BEACUKAI jika anda tidak memiliki izin yang legal/ sah untuk melakukan kiriman barang dengan nilai invoice diatas Satu Juta.
Ada beberapa alasan mengapa paket belum di release dari sana, yaitu :
- Paket berisi barang yang dilarang masuk di Indonesia. Misalnya Narkoba, Senjata Api illegal, dll
- Paket berisi barang yang mendapatkan Pembatasan dan yang memerlukan izin khusus dari instansi tertentu. Misalnya Makanan, obat, tanaman, barang bukan baru, dll / Lartas diatur dengan HS CODE
- Paket di ragukan kebenaran nilai harganya. Misalnya sebuah paket yang seharusnya berharga $ 100, tetapi di invoice atau di lembar custom declaration sengaja ditulis $ 40 oleh pengirimnya
Cara Mencegah Barang Anda agar tidak Terjebak di Bea Cukai?
Agar semuanya berjalan lancar di bea cukai, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting di muka untuk melakukan custome clearance.
# 1 Lisensi Impor - API / IT
Untuk mengimpor ke Indonesia, Anda harus terlebih dahulu memperoleh Nomor Pengenal Importir (API). Lisensi ini memungkinkan Anda untuk mulai mengimpor.
Sebelum Anda mengajukan permohonan API, Anda perlu memutuskan apakah Anda ingin mengimpor barang untuk produksi Anda sendiri atau Anda ingin menjadi importir umum. Dengan demikian, Anda dapat memiliki API-P atau API-U.
Jika Anda ingin tahu lebih banyak tentang mengimpor ke Indonesia, mohon hubungi penulis lebih lanjut untuk mengetahui perhitungan Pajak Import dan tata cara menghitung Pajak dan Bea Masuk Indonesia sekaligus Terms of Shipping dari Negara asal.
# 2 Packing List
Daftar kemasan adalah dokumen yang menyertai barang Anda dan memungkinkan untuk memeriksa apakah pengiriman telah dikemas dengan benar atau tidak. Hal ini dapat dibandingkan terhadap faktur komersial atau proforma.
Hal ini disiapkan oleh penjual dan harus menunjukkan dimensi dan isi, bersih dan bobot kotor semua item pengiriman.
# 3 Commercial Invoice / Faktur Proforma
Faktur proforma adalah faktur awal yang belum ditagih belum tapi berisi informasi yang cukup untuk menentukan tugas dan memeriksa kiriman.
Sebuah faktur komersial, di sisi lain, lebih rinci dan memberikan nilai sebenarnya dari barang impor.
Kedua faktur harus memberikan informasi yang cukup untuk menentukan bea impor dan kelayakan pengiriman.
# 4 Bill of Lading (BL) atau Air Waybill (AWB)
Bill of lading dan air waybill adalah dokumen yang dikeluarkan untuk mengakui pengangkutan pengiriman.
Sebuah bill of lading menyertai barang yang dikirim melalui laut, sebuah air waybill meliputi kargo dari satu bandara lain.
# 5 NIK / Nomor Identitas Kepabeanan
# 1 Lisensi Impor - API / IT
Untuk mengimpor ke Indonesia, Anda harus terlebih dahulu memperoleh Nomor Pengenal Importir (API). Lisensi ini memungkinkan Anda untuk mulai mengimpor.
Sebelum Anda mengajukan permohonan API, Anda perlu memutuskan apakah Anda ingin mengimpor barang untuk produksi Anda sendiri atau Anda ingin menjadi importir umum. Dengan demikian, Anda dapat memiliki API-P atau API-U.
Jika Anda ingin tahu lebih banyak tentang mengimpor ke Indonesia, mohon hubungi penulis lebih lanjut untuk mengetahui perhitungan Pajak Import dan tata cara menghitung Pajak dan Bea Masuk Indonesia sekaligus Terms of Shipping dari Negara asal.
# 2 Packing List
Daftar kemasan adalah dokumen yang menyertai barang Anda dan memungkinkan untuk memeriksa apakah pengiriman telah dikemas dengan benar atau tidak. Hal ini dapat dibandingkan terhadap faktur komersial atau proforma.
Hal ini disiapkan oleh penjual dan harus menunjukkan dimensi dan isi, bersih dan bobot kotor semua item pengiriman.
# 3 Commercial Invoice / Faktur Proforma
Faktur proforma adalah faktur awal yang belum ditagih belum tapi berisi informasi yang cukup untuk menentukan tugas dan memeriksa kiriman.
Sebuah faktur komersial, di sisi lain, lebih rinci dan memberikan nilai sebenarnya dari barang impor.
Kedua faktur harus memberikan informasi yang cukup untuk menentukan bea impor dan kelayakan pengiriman.
# 4 Bill of Lading (BL) atau Air Waybill (AWB)
Bill of lading dan air waybill adalah dokumen yang dikeluarkan untuk mengakui pengangkutan pengiriman.
Sebuah bill of lading menyertai barang yang dikirim melalui laut, sebuah air waybill meliputi kargo dari satu bandara lain.
# 5 NIK / Nomor Identitas Kepabeanan
NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual yang diterbitkan oleh DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai
Prosedur apa yang dilakukan di Bea Cukai?
PIB (Pemberitahuan Impor Barang) - Impor Formulir Pernyataan dan Besaran Pajak dari Bea Cukai yang Harus dibayarkan kepada Negara.
Barang impor harus dinyatakan kepada otoritas bea cukai. Ketika pengiriman telah diproses, kantor bea cukai akan merilis Formulir Pernyataan Impor (PIB). PIB termasuk bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penghasilan.
Formulir ini dikeluarkan untuk menyatakan barang, dengan atau tanpa lisensi impor. Dengan demikian, itu tidak otomatis berarti bahwa kiriman Anda akan dirilis.
Bahkan jika Anda membayar PIB, Anda tidak dapat mengimpor barang Anda jika Anda tidak memiliki izin impor yang relevan.
PJM (Pemberitahuan Jalur Merah) - Pemberitahuan Jalur Merah
Setelah tiba, barang impor diproses di 3 saluran:
JALUR HIJAU - verifikasi dokumen saja, barang akan dihapus
JALUR KUNING - dokumentasi tambahan diperlukan sebelum mereka mengeluarkan Surat Persetujuan Pelepasan Barang.
JALUR MERAH - pemeriksaan fisik barang, setiap pengiriman harus diperiksa satu per satu.
Barang Anda bisa terjebak dalam GUDANG BEACUKAI ketika ada perubahan pajak, peraturan, kode HS, dll Dalam hal ini, pemberitahuan dari jalur merah, yang menyatakan bahwa barang-barang Anda dipertahankan, akan dirilis.
Untuk mendapatkan barang-barang Anda, kita akan membutuhkan respon dari PJM bersama-sama dengan kontak dari petugas bea cukai yang menangani barang-barang Anda hingga keluarnya SPPB.
Berapa Lama untuk Dapatkan Barang Anda yang Terjebak BEACUKAI Indonesia?
Secara umum, dibutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk mendapatkan barang keluar dari pabean Indonesia.
Apa Apakah Solusi Kemungkinan Ketika Produk Anda Tertahan di Pabean Indonesia?
Custom pabean / Forwarder / PPJK akan memberikan tiga solusi yang mungkin untuk mendapatkan barang-barang Anda keluar dari custom pabean.
# 1 Membayar Koordinasi Biaya
Salah satu pilihan adalah untuk membayar biaya koordinasi. Ini berarti bahwa Anda akan mendapatkan kiriman Anda keluar dari custom pabean, tetapi dapat cukup mahal.
# 2 Barang untuk Lelang
Atau, kantor bea cukai dapat menempatkan barang-barang Anda untuk lelang. Ini berarti bahwa barang-barang Anda akan disiapkan untuk tawaran dan dijual kepada penawar tertinggi.
# 3 Re-ekspor
Pilihan ketiga adalah bahwa kantor bea cukai mungkin mengharuskan Anda untuk mengekspor-ulang kiriman Anda. Ini berarti bahwa jika Anda tidak dapat mengimpor barang-barang yang terjebak dalam custom pabean, Anda akan perlu untuk ekspor mereka.
Cara Menghitung Nilai Pengiriman Anda
Mari kita mengatakan bahwa nilai barang Anda ditahan adalah 200 juta rupiah dan denda 100 juta rupiah. Nilai total kiriman Anda selama lelang akan berkisar antara 300 juta Rupiah.
Tips
Cara terbaik untuk tidak memiliki barang-barang Anda terjebak dalam custom pabean adalah untuk mempersiapkan terlebih dahulu dan mendapatkan semua lisensi yang diperlukan terlebih dahulu atau menggunakan layanan import undername atau dengan bantuan konsultan PPJK (Forwarder) yang ahli.
Halo, kak mau tanya dong.. aku masih belum cukup paham nih tentang bea cukai walaupun udah baca dari atas.
ReplyDeleteAku mau tanya, aku rencana mau impor album dari korea untuk dijual di online shop.
Itu nanti urus pajak dan lain-lainnya (bea cukai) gimana yah? Barang nya juga gak banyak kok..
Halo, terimakasih sudah mampir.
Delete- Bila barang impor adalah album, maka tidak akan kena lartas (yaitu larangan terbatas yang mengharuskan anda menyiapkan atau mengurus dokumen tertentu untuk release barang dari bea cukai)
- Barang tidak lebih dari 1500 USD, maka tidak harus membayar Bea Masuk (Baca peraturan PMK 182 TAHUN 2016)
- Barang kiriman atas nama pribadi dibawah 1500 USD tidak terkena beamasuk
- Albumnya jika dari kertas atau pulp maka akan terklasifikasi sebagai HS 48205000 (tidak ada lartas) tetapi jika lebih dari 1500 USD, maka kena pajak ppn 10%, dan pajak Bea Masuk 5% dari total invoice. (dikurangi 100 USD keringanan dari Beacukai) - ini dihitung ketika anda mengimpor lebih dari 1500 USD
Halo kak, saya mau tanya, jadi saya itu beli album dari korea, melalui online shop, pesan bulan agustus, tapi sampai sekarang barang belum diterima dengan alasan tertahan di cukai, ada sekitar 200 orang bernasib sama spt saya, nah itu sebenernya alasan album bisa tertahan itu kenapa ya? dan cara mengatasinya gmn?
ReplyDeleteSurat-surat lengkap yah? Seperti Invoice dan airwaybillnya menggunakan meskapai apa? nanti coba datang langsung ke BeaCukai, dicek, tertahan di Gudang apa, dicari berdasarkan airwaybillnya menggunakan jasa pengiriman apa.
Deletemau tanya terkait barang ekspor melalui udara yang tertahan di P2 cengkareng karena isi dan dokumen berbeda. bagaimana cara mengeluarkannya rencana mau kita tebus / ambil saja. mohon pecerahannya.. terima kasih
ReplyDeleteKalau sudah tertahan di P2 sudah susah karena kemungkinan invoice berbeda yah,
ReplyDeletebanyak sekali surat permohonan yang harus dibuat karena sudah masuk P2. Sebaiknya menggunakan jasa forwarder yang terpercaya, jangan datang sendiri dan mohon cari forwarder yang sudah lama bergelut di beacukai dan kenal dengan orang analis dan P2. Terimakasih.
Mau tanya kalau suruh melengkapi/mengirim data transaksi oleh pihak bea cukai, itu ngirimnya kemana ya
ReplyDeletebisa langsung datang ke Gudang Cargo, ke gedung analis, di track by tolakannya by PIB atau AWB, data apa yang dibutuhkan, submit berkas dengan cara menyerahkan dokumen ke bag. analis.
DeleteSy mesan barang dari luar, dan disuruh kirim data oleh pihak bea cukai, data transaksi pembelian, untuk kirim datanya kemana ya..
ReplyDeleteImport langsung? atau melalui expedisi? ke gudang expedisinya solusi paling utama.
DeleteMau tanya gan, rencananya ane mau beli hp diluar harga 180$ kira berpa sya bayar pajak masuknya gan ?
ReplyDeleteTerumakTeri
HP masuk Hs code electronic, kena be masuk 15% dan PPN 10%, dtmbah PPH, bila ada ada API 2,5% bila tdk ada api 7,5%
DeleteHalo kak mau nanya, kemaren saya ada belanja kostetik di LN via web. Terus sekarang ditahan dan disuruh melengkapi dokumen serta form ke bpom. Untuk kasus saya ini baiknya seperti apa ya kak? Terimakasih
ReplyDeleteperaturan menteri keuangan no 62/ pmk 04/ 2011,
Deletebahwa barang yg disita akan dimusnahkan atau menjadi milik negara, adapun barang yang diambil kembali, jika semua syarat telah dipenuhi dalam 30 sd 60 hari,
yang disini perlu perizinan bpom adalah (jika sebelumnya kosmetik tsb ada di indonesia dengan nomor notifkos bpom) solusi:
1. surat bpom yg dimaksud adalah surat keterangan rekom impor (lt.4)
Jika belum terdaftar notifkoa, alias kosmetiknya belum terdaftar di Indonesia, solusi:
2. gunakan Forwarder, bukan Makelar untuk selesaikan ditempat. atau mengaju kepada peraturan diatas,
dilelang di musnahkan atau mjd milik negara.
Minta surat rekom impor itu ke bpom mana ya kak?? Pusat, prov atau kab?
Deletejln percetakan negara, jakarta pusat, lt.4 gedung b
DeletePermisi Tanya dong, saya menerima dokumen perusahaan (kertas legal) dari luar negeri. Ditahan oleh bea cukai dan diminta membayar penalty $950. Apakah dokumen kertas kena penalty seperti tersebut ya?
ReplyDeleteHati-hati dengan yang seperti ini, apa benar bea cukai yang meminta seperti itu? Apa hanya oknum, atau fraud dengan iming2 cek atau hadiah lotre dsb, silahkan verifikasikan nomor pengiriman anda pada pihak kurir di Indonesia, Tracking number dahulu, coba telp ke 021-1500225 (Bravo Beacukai) untuk memastikan di Gudang mana barang anda tertahan, jika memang beacukai yang meminta itu.
DeletePermisi gan.mau tanya nih
ReplyDeleteSaya Dapat kiriman paket hadiah dari teman saya asal korea. Isinya adalah kosmetik yang jumlahnya lumayan banyak. Dan saya dapat pmberitahuan agar barar saya trsebut hrus ada ijin bpom. Lalu bagaimana saya bisa mengambil barang saya yang tertahan di bea cukai ?
Dan Jika saya harus mmbyar. Brp kira2 saya harus mmbyar. Saya perkikan barang trsebut seharga sekitar 3jt
Mohon Bantuanya
- Kosmetik tanpa ijin bpom, tidak bisa masuk.
Delete- gunakan forwarder jika ingin diselesaikan ditempat. forwarder itu adalah orang yang biasa mengurus di beacukai mengenai barang kiriman yang tertahan,
- jika barang diatas 100usd, harus membayar pajak ke negara, itu pun jika boleh masuk dan tidak terkena LARTAS impor ke indonesia.
Lartas adalah Larangan Terbatas yaitu boleh masuk indonesia jika ada dokumen tertentu sebagai pelengkap.
Jika lewat jalur resmi:
sudah dijelaskan diatas. Harus ada invoice asli, dan ada dokumen dari Bpom. Pajak biasanya 5% BM + 10% PPN + 7,5% PPH. (tanpa dokumen api)
saran saya, selesaikan di tempat,gunakan forwarder. trmksh.
Mau tanya dong kak..
ReplyDeleteSya kmrin beli barang sperpart motor sebnyak 10pcs dg total barang dan ongkir US $273..
Stelah lama menunggu waktu sy cek status pengirimannya tanggal 11/5/2018 paket saya tertahan di kepabeanan..
Apa kira kira kesalahan sy dan apa solusinya ka ? Thx
kalo pake expedisi dhl / fedex / ups, seharusnya bisa dibantu. nanti keluar biaya tambahan utk pajak bea masuk dan jasa pengurusan pabean. cm mngkin agak lama trgantung expedisi/ jasa pengirimnya yg mengurusnya. tp barang pasti diurus kok, kalo sparepart sih gak ada mslh dengan lartas beacukai.
DeletePak mau tanya..saya kan dpt paket dr teman di jerman berupa 2 buah induktor (part buat crossover speaker) paket tsb di kirim via dhl tapi bukan dhl yg reguler tapi dhl paket internasional yg jalurnya gabung sama pos..hasil penelusuran awb nya via website pos indonesia brg tsb tertahan di beacukai dan saya diminta untuk mengirimkan invoice dan bukti transaksi kartukredit serta link pembeliannya dan saya gak punya itu semua karena memang brg tsb merupakan pemberian cuma2 dr teman di forum komunitas audio..kl kejadian seperti itu saya mesti gimana ya pak ? terima kasih sebelumnya
ReplyDeleteIntinya pihak beacukai mau bapak bayar pajak pak, untuk menghindari gratifikasi.
Delete1. Sediakan invoice buatan dari si pihak pemberi (perkiraan harga barang) - disini nanti beacukai akan crosscheck bahkan googling harga barang juga.
- jika tidak sesuai invoicenya, nanti biasanya beacukai menjatuhkan nilai barang tersebut mulai dari 1000 USD,
pajak Bea Masuk akan dikenakan sebesar 15% utk barang elektronik.
apabila tidak bisa
2. buat surat pernyataan nilai barang, dan dokumen2 pendukung
3. surat pernyataan tanpa packinglist
4. surat pernyataan barang digunakan sendiri, (kegunaan barang) untuk pemilikan pribadi. bukan bersifat komersil.
Semoga dapat membantu, terimakasih
atau bapak bisa coba telp ke halo beacukai 021 1500225
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete