PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2018
TENTANG
PELAYANAN
PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik di Bidang Perdagangan.
Mengingat:
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5512);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3720) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5232);
5.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006
tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231);
6.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3193);
7.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3821);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission di Bidang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
9.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
10.
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan
(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
11.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang
Organisasi dan Tata KerjaKementerian Perdagangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 202).
MEMUTUSKAN: Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA
TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku
Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam
bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan
persyaratan dan/atau Komitmen.
2.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online
Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik
yang terintegrasi.
3.
Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
4.
Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku
Usaha melalui OSS.
5.
Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas
nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku
Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai
sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan
dan/atau Komitmen.
6.
Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga
OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan
komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
7.
Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin
Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
8.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga
OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
9.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas
Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan
Pendaftaran.
10.
Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure) yang selanjutnya
disingkat SOP adalah suatu standar/pedoman tertulis yang memuat tata cara atau
tahapan yang wajib dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kegiatan layanan Perizinan
Berusaha di bidang perdagangan yang terintegrasi dengan OSS.
11.
Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) yang selanjutnya disingkat
SLA adalah tingkat layanan yang wajib ditaati dan dilaksanakan untuk melakukan
kegiatan layanan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan yang terintegrasi
dengan OSS.
12.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan.
13.
Kepala adalah Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pasal 2
(1)
Jenis Perizinan Berusaha di bidang perdagangan terdiri atas:
a.
Izin Usaha; dan
b.
Izin Komersial atau Operasional.
(2)
Jenis Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1)
Pemohon Perizinan Berusaha di bidang perdagangan terdiri atas:
a.
Pelaku Usaha perseorangan; dan
b.
Pelaku Usaha nonperseorangan.
(2)
Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan
melakukan perbuatan hukum.
(3)
Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas Pelaku Usaha nonperseorangan berbadan hukum maupun tidak berbadan
hukum.
Pasal 4
(1)
Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 diterbitkan oleh Menteri atau Kepala.
(2)
Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan
atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan
Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS.
(2)
Lembaga OSS berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini untuk dan
atas nama Menteri atau Kepala menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada
ayat(2) dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelaku
Usaha perseorangan asing dan Pelaku Usaha perseorangan asing dan Pelaku Usaha
nonperseorangan berbadan usaha asing.
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan Perizinan Berusaha bidang perdagangan meliputi:
a.
Pendaftaran;
b. penerbitan
Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan
Komitmen;
c. pemenuhan
Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau
Operasional;
d. pembayaran
biaya;
e. fasilitasi;
f. masa berlaku; dan
g. pengawasan.
(2)
Komitmen dan SLA penerbitan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan
tercantum dalam LampiranII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3) SOP
Pelaksanaan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Pelaksanaan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Pasal 7
(1)
Pelaku Usaha wajib memiliki NIB untuk mendapatkan Perizinan Berusaha di
bidang perdagangan.
(2) Izin
Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB.
(3)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha
dan/atau kegiatan;
atau
b.
Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau
kegiatan.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelaku
Usaha perseorangan asing dan Pelaku Usaha nonperseorangan berbadan usaha asing.
Pasal 8
(1)
Pelaku Usaha dalam memperoleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau
Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib memenuhi Komitmen
dan SLA penerbitan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2)
Pelaku Usaha dalam pemenuhan Komitmen dan SLA penerbitan Perizinan
Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyelesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam setiap jenis
Perizinan Berusaha.
(3)
Dalam hal pemenuhan Komitmen dan SLA penerbitan Perizinan Berusaha di
bidang perdagangan diperlukan biaya, Pelaku Usaha dapat melakukan pembayaran
biaya dengan cara yang telah ditentukan dalam setiap jenis Perizinan Berusaha.
(4)
Jangka waktu dan cara pembayaran biaya yang diperlukan dalam pemenuhan
Komitmen tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat menyelesaikan komitmen dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha
belum dapat melakukan kegiatan usahanya dan harus menyampaikan permohonan
kembali perizinan berusaha di bidang Perdagangan kepada Lembaga OSS.
(6)
Perizinan Berusaha di Bidang Perdagangan berlaku secara efektif apabila
persyaratan komitmen telah dipenuhi dan pembayaran telah dilakukan.
(7)
Dalam hal Perizinan Berusaha di bidang perdagangan tidak memerlukan biaya
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 9
Pelaku Usaha dalam
pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus
menyampaikan dokumen secara online melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan
sistem Kementerian Perdagangan.
Pasal 10
(1)
Menteri atau Kepala melakukan pengawasan atas:
a.
pemenuhan komitmen;
b.
pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; dan/atau
c.
usaha dan/atau kegiatan,
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didelegasikan kepada direktur jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)
Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan
ketidaksesuaian atau penyimpangan, Menteri atau Kepala mengambil tindakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a.
peringatan;
b.
penghentian sementara kegiatan berusaha;
c.
pengenaan denda administratif; dan/atau d.
pencabutan Perizinan Berusaha,
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui sistem
kementerian yang terintegrasi dengan sistem OSS.
Pasal 11
Menteri atau Kepala
dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 dapat
bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah terkait.
Pasal 12
Pelaku Usaha yang telah
mendapatkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional bidang
perdagangan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan memerlukan Izin
Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang baru untuk pengembangan
usaha, diatur ketentuan sebagai berikut:
a.
pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha untuk pengembangan usaha
dan/atau kegiatan atau komersial atau operasional dilakukan melalui sistem OSS
dengan melengkapi data, Komitmen, dan/atau pemenuhan Komitmen sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri ini;
b.
Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh
dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan
didaftarkan ke sistem OSS; dan
c.
Pelaku Usaha diberikan NIB sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik.
Pasal 13
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan terkait dengan persyaratan dan
pelayanan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau
tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Peraturan Menteri dan
Peraturan Kepala yang mengatur mengenai Perizinan Berusaha di bidang
perdagangan harus diubah dan disesuaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 15
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-
DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan di Bidang Perdagangan
secara Online dan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2008), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada
Tanggal 19 Juli 2018
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA, Ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 20 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 938
Lampiran Dokumen pdf dan pengesahan: Download PERMENDAG 77 TH.2018
No comments:
Post a Comment
Thank You For Your Comment Here :)