Friday, October 18, 2019

Cara Memulai Kembali Setelah Kehilangan Karir Anda - by Dave Nordella

Cara Memulai Kembali Setelah Kehilangan Karir Anda - Dave Nordella (& Menjadi Lebih Bahagia sebagai akibatnya)


"Hanya setelah kita kehilangan segalanya, kita bebas melakukan apa saja."- Chuck Palahniuk, Fight Club


Aku merasa ingin muntah. Saya merasa ingin menangis. Saya merasa ingin berteriak.

Aku merasa ingin membenturkan pukulanku ke kepalaku sendiri, tetapi hanya bisa memukulkannya ke dadaku.

Saya diberhentikan dari pekerjaan saya ... untuk kedua kalinya.
Pekerjaan dengan peringkat lebih rendah di industri saya digantikan oleh otomatisasi atau telah diserahkan ke luar negeri.

Saya telah kehilangan poin masuk kembali yang penting ke dalam industri di mana saya telah bekerja selama beberapa dekade.
Saya tidak kehilangan pekerjaan ... Saya telah kehilangan karier.

Hasil yang Memalukan dari Pergeseran di Lingkungan Bisnis
Apakah Anda tahu apa yang terjadi pada seorang pria paruh baya yang menganggur?
Itu tidak enak.

Saya tinggal di dalam rumah karena malu.
Saya membiarkan panggilan masuk ke pesan suara pada siang hari.
Saya mengenakan setelan ketika saya keluar, karena berpakaian santai di siang hari terlalu menyakitkan untuk ditanggung.
Saya telah menyerahkan seluruh identitas saya untuk mengabdi di industri saya. Saya telah bekerja di industri keuangan selama masa dewasa saya. Dan egoku telah menyusut menjadi boneka voodoo psikologis yang aneh. Mengapa? Saya tidak lagi disahkan dengan gaji dan keamanan yang berasal dari gaji itu.

Singkatnya, saya sangat terpukul.

Bagaimana Karir Anda Dapat Membunuh Mimpi Anda
Saya tidak pernah benar-benar bercita-cita untuk berkarir di bidang keuangan. Saya akan menjalani petualangan dan bercerita. Saya bermimpi menjadi seorang penulis.

Saya dinasihati untuk memiliki rencana cadangan - saran yang saya terima. Saya mengambil pekerjaan setelah lulus dari perguruan tinggi dan satu hal mengarah ke yang lain. Saya selalu akan mencoba, realitanya saya selalu menerima promosi dan kenaikan gaji, jadi saya akan menunda mimpi saya lagi.

Uang itu memuaskan bagi seseorang yang tumbuh dalam keluarga kelas menengah ke bawah. Kepuasan yang saya rasakan dari dipromosikan secara teratur menjadi kecanduan. Saya mungkin tidak melakukan apa yang saya sukai, tetapi saya suka diakui karena mendaki status sosial saya.

Namun saya membayar harga tinggi.

Identitas saya pribadi menjadi kepentingan kedua di balik identitas korporat saya. Waktu saya bukan milik saya. Saya bekerja berjam-jam di tempat kerja. Prioritas adalah pekerjaan.

Saya menyukai pantai California Selatan. Namun saya terpaksa tinggal di pinggiran kota jauh dari pantai karena saya membutuhkan akses yang masuk akal ke pusat komersial kota. Akses masuk akal itu adalah perjalanan 1,5 jam yang agak tipikal Los Angeles ... sekali jalan.

Mengapa saya hancur? Saya telah menyerahkan diri saya kepada penguasa orang lain dan telah membuat kesalahan. Aku tidak percaya pada mimpiku dan membayar harganya.

Bagaimana Mengendalikan Pemulihan Karir Anda

Kesalahan terbesar yang saya buat adalah berpikir bahwa masa depan saya harus merupakan perpanjangan dari masa lalu saya. Saya yang sekarang adalah seseorang yang lebih daripada bertahun-tahun pengalaman saya kebelakang. Mungkin anda juga begitu. Salah satu kerentanan dalam dunia karir bisa jadi Anda tidak memiliki gairah untuk pekerjaan yang Anda lakukan. Anda juga mungkin hanya ada di sana untuk menerima gaji.

Pemulihan karier saya terjadi ketika saya mulai menganggap diri saya sebagai sesuatu yang lebih dari sekadar analis dan pemodal kredit. Saya selalu iri pada para pengusaha bahwa saya membantu membiayai, tidak hanya untuk kekayaan mereka, tetapi juga untuk kebebasan mereka. Apa yang telah mereka capai tampaknya berada di luar jangkauan saya karena alasan yang sepertinya tidak pernah saya ingat.


Pemulihan karier saya yang sebenarnya dimulai ketika saya menerima bahwa karier saya di bidang keuangan telah berakhir. Kesadaran itu benar-benar membebaskan. Saya menjadi sadar sepenuhnya akan nilai yang diberikan wawasan dan saran saya kepada mantan klien.

Ini adalah kesempatan saya untuk menjadi pengusaha.

Saya melihat kembali pada para wirausahawan yang dulu saya iri dan sadari bahwa saya dapat memiliki apa yang mereka miliki. Bakat saya dalam menulis membuat saya memasarkan. Bagaimana saya akan dikompensasi secara adil untuk nilai yang saya buat?

Saya menciptakan bisnis pemasaran online berdasarkan prinsip pengembangan pribadi. Sekarang saya bekerja dari kantor rumah saya, perjalanan tersingkat mungkin. Suara debur ombak datang melalui jendela saya ketika saya membangun bisnis saya melayani orang lain yang memiliki pengalaman serupa dengan saya.

8 Langkah Sederhana untuk Membangun Karier Baru dan Bahagia

Mulailah dengan pengetahuan yang bisa Anda mulai lagi. Saya tidak tahu apakah Anda memiliki keinginan luar biasa yang diperlukan untuk menjadi pengusaha. Saya tahu bahwa banyak sektor ekonomi kita tumbuh dengan cepat. Anda harus berinvestasi dalam diri Anda sendiri sebelum dapat memanfaatkan pertumbuhan itu.

Anda dapat tumbuh dengan sektor-sektor yang tumbuh jika Anda mau berubah. Ambil delapan langkah berikut untuk membangun karier baru dan bahagia Anda.

1. Relax.

Anda berhadapan dengan keadaan yang mungkin Anda tolak seperti orang gila. Itu berarti Anda fokus pada menjaga apa yang lambat tidak bekerja daripada menciptakan kehidupan baru untuk diri sendiri. Menjadi bingung ketika Anda berubah adalah normal, bahkan ketika Anda berubah menjadi lebih baik.

2. Percayalah pada diri sendiri.

Anda lebih dari yang Anda yakini saat ini. Yang telah berubah adalah dunia di sekitar Anda. Anda tumbuh untuk beradaptasi dengan dunia yang tidak ada lagi. Ingatlah bahwa Anda dapat beradaptasi sebelum apa yang Anda butuhkan untuk karier lama Anda. Itu artinya Anda bisa beradaptasi dengan karier baru.

3. Konfirmasikan nilai Anda sendiri.

Anda perlu melakukan lebih dari sekadar memikirkan apa yang dapat Anda lakukan tentang kehilangan karier Anda. Anda perlu mengubah cara berpikir Anda jika Anda mengalami depresi karena kehilangan karier. Membaca Blog Perubahan dan tulisan positif lainnya akan mulai menanamkan citra positif baru Anda di dalam diri Anda.

4. Luangkan waktu untuk mencari tahu siapa Anda sebenarnya.

Sudahkah Anda menganggap bahwa kesengsaraan Anda mungkin merupakan akibat dari Anda bertindak berdasarkan apa yang diperintahkan kepada Anda? Tidak yakin siapa Anda dan apa yang Anda inginkan? Sekarang adalah waktu yang tepat untuk mencari tahu.


5. Pelajari set keterampilan berdasarkan siapa Anda dan apa yang Anda inginkan.

Anda harus mendapatkan keterampilan yang memenuhi hasrat membara Anda daripada pengalaman kerja sebelumnya. Sangat sedikit di dunia ini yang bisa menolak tekad seseorang yang benar-benar termotivasi. Steve Jobs, Mark Zuckerberg, dan John Lennon semuanya adalah orang-orang yang tak dikenal sampai mereka menjadi orang tua dengan cara mereka sendiri.


6. Hangout dengan orang-orang yang memiliki minat yang sama dengan Anda.

Anda akan mempercepat perubahan Anda ke apa yang Anda inginkan dalam hidup ketika Anda belajar dari (dan mengajar) orang-orang yang bersemangat dengan hal-hal yang sama seperti Anda. Selain itu, Anda akan terangkat ketika mereka mengakui bahwa apa yang Anda pelajari itu penting.


7. Jadilah teman dan bantu orang lain terlebih dahulu.

Yang lain mengalami kehancuran emosional yang sama dengan Anda. Anda memiliki kesempatan untuk "membayarnya ke depan" ketika Anda memikirkan orang lain terlebih dahulu. Keberhasilan Anda akan meningkat ketika Anda membantu orang lain. Pemahaman Anda tentang apa yang Anda pelajari akan meningkat. Cara terbaik untuk mempelajari sesuatu yang baru adalah dengan mengajarkannya. Orang-orang yang Anda bantu juga akan mulai memandang Anda sebagai pemimpin ketika Anda membantu mereka memotong jalan baru melalui kebingungan mereka sendiri.

8. Bangun karier baru Anda dengan teman-teman baru Anda.

Anda adalah teman yang mempelajari keterampilan baru yang berharga dengan orang-orang yang Anda ajak bergaul. Anda sedang membangun komunitas baru di sekitar realitas baru Anda. Jaringan apa yang lebih baik yang bisa Anda miliki untuk membangun karier baru Anda? Teruslah bertukar pengetahuan dan peluang dengan teman-teman baru Anda dan karier baru Anda akan menemukan Anda.

Mungkin Anda tidak bahagia sekarang. Itu tidak mengherankan jika Anda terikat pada cara hidup yang tidak lagi bekerja untuk Anda. Secara mengejutkan Anda bisa lebih bahagia jika Anda siap untuk melakukan perubahan yang membangun dalam hidup Anda.



Bayangkan senyum Anda ketika Anda cocok dengan karier baru, masa depan yang cerah, dan teman-teman baru yang menghargai Anda apa adanya.

Anda dapat mewujudkannya, tetapi Anda harus berubah sekarang.

Apakah Anda Siap Membangun Karier yang Anda Cintai?

Ironisnya, kehilangan karier membuat saya mendapatkan apa yang selalu saya inginkan. Saya selalu bermimpi menjadi seorang penulis. Saya selalu ingin menjalani kehidupan yang penuh petualangan. Nah, inilah saya.

Sekarang saya punya waktu untuk berbicara tentang nilai-nilai yang dapat membentuk kehidupan yang baik. Nilai-nilai itu penting ketika waktu mudah. Mereka sangat penting ketika masa sulit.

Saya tidak pernah berpikir saya bisa mengatakan ini pada hari saya menyadari bahwa saya kehilangan karier.

Saya bersyukur telah melakukannya.

Kunci untuk pulih setelah kehilangan karier adalah menyadari bahwa Anda bukan karier Anda. Mungkin Anda merasa sudah mati, tetapi belum. Anda dilahirkan untuk mencintai, melayani diri sendiri dan orang lain, dan bersyukur untuk hari lain dalam petualangan hidup Anda sendiri.

Anda akan menemukan kehidupan baru Anda ... karena Anda kehilangan karier lama Anda.


Selamat memulai karier baru dan bisnis baru, God is Good :)

Just Trust and Believe, Work for it.. Do it!




- dengan editan 2019

Thursday, April 25, 2019

Sumber Pemasukan Freelance Terbaru 2019

Keberadaan situs lowongan kerja sangat berguna buat kamu yang lagi cari sumber penghasilan. Mulai dari fresh graduate sampai karyawan kantoran, pasti merasa terbantu dengan adanya situs lowongan kerja.

Gak kaya zaman dulu yang harus print CV dan kirim sana-sini, sekarang tinggal update profile atau upload CV dan portofolio. Data kita sudah masuk tim HR perusahaan terkait. Sekalipun udah kerja, gak sedikit orang yang masih mantengin situs lowongan kerja. Biasanya sih mereka adalah para pencari pekerjaan freelance demi dompet yang makin tebal.

Kalau kamu adalah salah satunya, ada banyak nih situs lowongan kerja freelance yang cocok buatmu. Coba cek satu-satu, siapa tahu ada yang bisa jadi sumber penghasilan baru yang memuaskan buatmu.


1. PasarFreelance.com
situs pasang iklan/promosi keahlian freelancer

Pasar Freelance merupakan situs untuk para freelancer, Owner properti dan para Talent yang memiliki bakat untuk mempromosikan kemampuan dirinya. Walau masih dalam versi beta, kamu sudah bisa subscribe dan menanti launching website dan appsnya untuk mulai saatnya mempromosikan bidang yang kamu mampu sebagai Iklan Gratis, keuntungan buat jaringan kamu!
Ketentuan jumlah posting iklan terbagi menjadi beberapa paket, paket posting gratis, member posting iklan fitur berbayar dan member gold tahunan jika anda memiliki banyak iklan untuk dipost.


2. Fastwork
situs lowongan kerja

Fastwork merupakan situs untuk mencari freelance dari berbagai industri kreatif. Walau masih dalam versi beta, kamu sudah bisa  membuat akun dan mencari pekerjaan freelance yang sesuai dengan kemampuan yang kamu punya.

Pemberi maupun pencari kerja di Fastwork tidak dikenakan biaya tambahan dalam menikmati fasilitas Fastwork. Meski begitu, pekerja freelancer akan mendapat fee yang telah dikurangi 17 persen sebagai biaya layanan. Jika fee yang didapatkan dikenakan pajak oleh pemberi pekerjaan, maka jasa layanan akan dihitung dari 97 persen yang diterima oleh freelancer.

Fastwork bekerja sama dengan berbagai perusahaan kecil menengah dan bisnis startup yang akan menjadi calon pelangganmu.


3. Linkedin Jobs
situs lowongan kerja

Kamu mungkin udah gak asing dengan Linkedin. Jejaring sosial satu ini khusus diperuntukan untuk pengguna profesional. Tujuannya untuk memperkenalkan diri ke calon kolega atau perusahaan dan sebaliknya. Di situs ini, kamu gak hanya bisa memajang profil diri secara profesional tapi juga mencari pekerjaan yang sesuai dengan kemampuanmu.

Linkedin punya fitur Linkedin Jobs yang menawarkan lebih dari 360 ribu lowongan pekerjaan freelance. Jika kamu sudah punya akun Linkedin, kamu bisa melamar langsung menggunakan profile Linkedin-mu atau melamar melalui situs resmi perusahaan yang dituju.



4. Freelancer
situs lowongan kerja

Freelancer mencoba memfasilitasi para pemilik bisnis yang membutuhkan pekerja untuk membantu menyelesaikan proyek yang dimilikinya. Sebagai pekerja lepas, kamu bisa mengambil beberapa penawaran sekaligus. Nantinya, pemilik proyek akan menelusuri profile para pekerja yang mendaftar dan memilih yang sesuai dengan kriteria yang mereka miliki.
Jika ingin mulai hunting pekerjaan di situs ini, pastikan kamu telah melengkapi halaman profil dengan benar plus portofolio yang menarik. Freelancer juga memiliki halaman Pameran yang diperuntukkan khusus buat kamu yang ingin “pamer” karya sebagai daya tarik bagi pemberi pekerjaan.



5. Sribulancer
situs lowongan kerja

Serupa tapi tak sama dengan Freelancer. Sribulancer juga mempertemukan klien atau pemilik bisnis dengan pekerja lepas. Beberapa jenis pekerjaan yang bisa ditemukan di Sribulancer terdapat dalam 8 kategori, antara lain:

– Website dan Pengembangan

– Pengembangan Aplikasi Mobile

– Penulisan

– Desain dan Multimedia

– Bisnis dan Pemasaran Online

– Entri Data

– Penerjemahan

– Konsultasi Hukum

Jika kamu mendapatkan penawaran pekerjaan dan berhasil menyelesaikannya. Kamu dapat mencairkan fee yang kamu miliki menggunakan sistem EveryDay Payout yang bisa diajukan kapan pun atau sesuai tanggal cut off yang telah ditentukan. Pembayaran ini akan dikirimkan melalui rekening aktif yang telah kamu daftarkan sebelumnya.

Sribulancer mengenakan biaya komisi 10 persen dari total penawaran yang diterima freelancer. Sebagai informasi, biaya transaksi pengiriman komisi dari Sribulancer akan ditanggung oleh freelancer terkait.



6. StudentJob
situs lowongan kerja
(Image: techinasia)

Student Job adalah portal pencarian pekerjaan para pelajar hingga fresh graduate yang ingin mencari pekerjaan part time, magang, freelance, volunteer ataupun full time. Sebagai jaringan komunitas pelajar, Student Job juga rutin mengadakan kegiatan bulanan seperti Student Coach.

Penggunaan situs ini cukup sederhana. Para pelajar yang ingin menjadi pekerja lepas hanya perlu melengkapi data diri dan melamar pada pekerjaan yang diminati.



7. Ruangguru
situs lowongan kerja

Kamu seorang guru dan ingin mendapat penghasilan tambahan? Ruangguru adalah tempat yang tepat.

Ruangguru merupakan perusahaan teknologi yang berfokus pada layanan berbasis pendidikan. Ruangguru bekerja sama dengan lebih dari 80 persen pemerintahan provinsi di Indonesia untuk memberikan pendidikan berkualitas melalui Sistem Manajemen Belajar (LMS).

Sebagai guru lepas, nantinya kamu dapat mengelola kelas secara digital dan memberikan tugas maupun pengarahan secara online. Kamu juga bisa menggunakan bahan atau materi ajar yang telah disiapkan oleh Ruangguru maupun guru lainnya.


8. iWriter
situs lowongan kerja

Mau menulis artikel dibayar dolar? Silakan kunjungi iWriter. Situs lowongan kerja ini mempertemukan para penulis dengan orang yang membutuhkan konten artikel.

Pembayaran yang kamu terima tergantung pada status levelmu sebagai pekerja lepas di situs tersebut. Misalnya, saat baru daftar kamu akan berada di level Standard dengan tarif artikel mulai dari $ 1.40 per 150 kata.

Sedangkan kamu yang sudah memiliki reputasi yang bagus dan berada di level tertinggi yaitu Elite Plus, tiap artikelmu akan dihargai senilai $13 dolar per 150 kata.

Sekarang udah tahu kan situs lowongan kerja freelance yang perlu kamu kunjungi? Yuk segera daftar dan update profilemu semenarik mungkin biar banjir tawaran pekerjaan. Selamat mencoba!



Sumber: MoneySmart, dll google.com, pub-1686324598010935, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Thursday, March 14, 2019

Permendag 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik



PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2018

TENTANG

PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan.



Mengingat:


 1.       Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

2.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3.       Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);

4.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5232);

5.       Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231);

6.       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);

7.       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

8.       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission di Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);

9.       Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

10.     Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);


11.     Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202).



MEMUTUSKAN: Menetapkan:

  
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN.



BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.       Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.

2.       Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

3.       Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

4.       Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.

5.       Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

6.       Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
  
7.       Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.

8.       Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

9.       Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.

10.     Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure) yang selanjutnya disingkat SOP adalah suatu standar/pedoman tertulis yang memuat tata cara atau tahapan yang wajib dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kegiatan layanan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan yang terintegrasi dengan OSS.

11.     Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) yang selanjutnya disingkat SLA adalah tingkat layanan yang wajib ditaati dan dilaksanakan untuk melakukan kegiatan layanan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan yang terintegrasi dengan OSS.

12.     Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

13.     Kepala adalah Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.



Pasal 2

(1)     Jenis Perizinan Berusaha di bidang perdagangan terdiri atas:
 a.       Izin Usaha; dan
 b.       Izin Komersial atau Operasional.

(2)     Jenis Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Pasal 3

(1)     Pemohon Perizinan Berusaha di bidang perdagangan terdiri atas:

a.       Pelaku Usaha perseorangan; dan
b.       Pelaku Usaha nonperseorangan.

(2)     Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.

 (3)     Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Pelaku Usaha nonperseorangan berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

  

Pasal 4

 (1)     Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan oleh Menteri atau Kepala.

 (2)     Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.

  

Pasal 5

 (1)     Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS.

(2)     Lembaga OSS berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini untuk dan atas nama Menteri atau Kepala menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)     Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

 (4)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelaku Usaha perseorangan asing dan Pelaku Usaha perseorangan asing dan Pelaku Usaha nonperseorangan berbadan usaha asing.



Pasal 6

 (1)     Pelaksanaan Perizinan Berusaha bidang perdagangan meliputi:

a.       Pendaftaran;
b.      penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen; 
c.      pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional; 
d.      pembayaran biaya;
e.      fasilitasi;
f.       masa berlaku; dan
g.      pengawasan.


(2)     Komitmen dan SLA penerbitan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan tercantum dalam LampiranII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3)     SOP Pelaksanaan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4)     Pelaksanaan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.




Pasal 7

(1)     Pelaku Usaha wajib memiliki NIB untuk mendapatkan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan.

(2)     Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB.

(3)     Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.       Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan;
atau
b.       Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan.

 (4)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelaku Usaha perseorangan asing dan Pelaku Usaha nonperseorangan berbadan usaha asing.





Pasal 8

(1)     Pelaku Usaha dalam memperoleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib memenuhi Komitmen dan SLA penerbitan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

(2)     Pelaku Usaha dalam pemenuhan Komitmen dan SLA penerbitan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyelesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam setiap jenis Perizinan Berusaha.

(3)     Dalam hal pemenuhan Komitmen dan SLA penerbitan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan diperlukan biaya, Pelaku Usaha dapat melakukan pembayaran biaya dengan cara yang telah ditentukan dalam setiap jenis Perizinan Berusaha.

(4)     Jangka waktu dan cara pembayaran biaya yang diperlukan dalam pemenuhan Komitmen tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5)     Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat menyelesaikan komitmen dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha belum dapat melakukan kegiatan usahanya dan harus menyampaikan permohonan kembali perizinan berusaha di bidang Perdagangan kepada Lembaga OSS.

(6)     Perizinan Berusaha di Bidang Perdagangan berlaku secara efektif apabila persyaratan komitmen telah dipenuhi dan pembayaran telah dilakukan.

(7)     Dalam hal Perizinan Berusaha di bidang perdagangan tidak memerlukan biaya dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).



Pasal 9

Pelaku Usaha dalam pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus menyampaikan dokumen secara online melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Perdagangan.



Pasal 10

 (1)     Menteri atau Kepala melakukan pengawasan atas:
a.       pemenuhan komitmen;
b.       pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; dan/atau
c.       usaha dan/atau kegiatan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)     Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada direktur jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3)     Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Menteri atau Kepala mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)     Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a.       peringatan;
b.       penghentian sementara kegiatan berusaha;
c.       pengenaan denda administratif; dan/atau d.       pencabutan Perizinan Berusaha,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5)     Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui sistem kementerian yang terintegrasi dengan sistem OSS.



Pasal 11

 Menteri atau Kepala dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 dapat bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah terkait.



  
Pasal 12

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional bidang perdagangan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan memerlukan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang baru untuk pengembangan usaha, diatur ketentuan sebagai berikut:

a.       pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha untuk pengembangan usaha dan/atau kegiatan atau komersial atau operasional dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, Komitmen, dan/atau pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;

b.       Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS; dan

c.       Pelaku Usaha diberikan NIB sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.



  
Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan terkait dengan persyaratan dan pelayanan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini.



Pasal 14

Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala yang mengatur mengenai Perizinan Berusaha di bidang perdagangan harus diubah dan disesuaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.



Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M- DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan di Bidang Perdagangan secara Online dan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2008), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 19 Juli 2018

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd.

ENGGARTIASTO LUKITA





Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 20 Juli 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 938


Lampiran Dokumen pdf dan pengesahan: Download PERMENDAG 77 TH.2018


Up to Date